ANOATIMES.COM™ | Lagi-lagi dengan permasalahan yang sama, untuk kesekian kalinya. Setiap tahun wacana yang terus diperbincangkan adalah saat penerimaan mahasiswa baru. Bagaimana tidak, yang terus menjadi perbincangan adalah mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai terlalu tinggi hingga membebankan para orang tua termasuk adik-adik mahasiswa baru.

Entah berdasarkan apa biaya kuliah itu dikeluarkan. Namun nyatanya selalu tak mengenakkan untuk didengar. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi selalu menjadi penghalalang bagi adik-adik mahasiswa baru yang hendak melanjutkan studi di Perguruan Tinggi.
Beberapa pekan belakangan mulai terdengar kabar bahwa Universitas Halu Oleo adalah salah satu Perguruan Tinggi dengan biaya kuliah (UKT) tinggi. Kejadian ini terus menjadi perbincangan hangat di lingkup Kampus.
Akibat dari tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini maka 12 orang mahasiswa baru asal Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat terancam tak bisa masuk Perguruan Tinggi Negri yakni Universitas Halu Oleo. Alasanya bahwa biaya UKT-nya terlalu tinggi. Mereka tak mampu menanggulangi biaya UKT untuk setiap semester, itu terlalu memberatkan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan UKT menjulang tinggi. Pertama di mulai dari individunya sendiri Apakah mereka salah saat pengisian biodata pendaftaran, Kedua tergantung jurasan yang di pilih sekaligus akreditasi Fakultas, dan yang terakhir adalah tim survei yang asal menetukan nilai ukt tanpa turun langsung ke lapangan.
Ironisnya di UHO, sekitar beberapa pekan lalu pernah ada mahasiswa baru yang mencoba complain dengan biaya kuliahnya yang terlalu tinggi. Namun salah satu staf UHO mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal-nya tinggi karena untuk membayar para Honorer di lingkup Universitas.
Loh, kenapa para Honorer dibebankan kepada mahasiswa?
Seharusnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) itu hanya diperuntukkan untuk kebutuhan Mahasiswa, bukan untuk membayar Honorer. Padahal berdasarkan Surat Edaran KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI No. 272/E1.1/KU/2013: Kisaran Tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) sudah dijelasan secara detail.
Entahlah apa yang memnyebakan sampai saat ini biaya kuliah selalu menjadi polemic di kalangan Mahasiswa. Apakah mahasiswa sendiri yang salah pada saat pengisian biodata, atau mungkin sudah kebijakan dari masing-masing Kampus. Semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan, dan mereka adik-adik yang terhambat masuk kuliah akibat dari biaya yang terlalu mahal semoga bisa kembali Kuliah.
Sumber: PENAUHO.COM

Entah berdasarkan apa biaya kuliah itu dikeluarkan. Namun nyatanya selalu tak mengenakkan untuk didengar. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi selalu menjadi penghalalang bagi adik-adik mahasiswa baru yang hendak melanjutkan studi di Perguruan Tinggi.
Beberapa pekan belakangan mulai terdengar kabar bahwa Universitas Halu Oleo adalah salah satu Perguruan Tinggi dengan biaya kuliah (UKT) tinggi. Kejadian ini terus menjadi perbincangan hangat di lingkup Kampus.
Akibat dari tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini maka 12 orang mahasiswa baru asal Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat terancam tak bisa masuk Perguruan Tinggi Negri yakni Universitas Halu Oleo. Alasanya bahwa biaya UKT-nya terlalu tinggi. Mereka tak mampu menanggulangi biaya UKT untuk setiap semester, itu terlalu memberatkan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan UKT menjulang tinggi. Pertama di mulai dari individunya sendiri Apakah mereka salah saat pengisian biodata pendaftaran, Kedua tergantung jurasan yang di pilih sekaligus akreditasi Fakultas, dan yang terakhir adalah tim survei yang asal menetukan nilai ukt tanpa turun langsung ke lapangan.
Ironisnya di UHO, sekitar beberapa pekan lalu pernah ada mahasiswa baru yang mencoba complain dengan biaya kuliahnya yang terlalu tinggi. Namun salah satu staf UHO mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal-nya tinggi karena untuk membayar para Honorer di lingkup Universitas.
Loh, kenapa para Honorer dibebankan kepada mahasiswa?
Seharusnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) itu hanya diperuntukkan untuk kebutuhan Mahasiswa, bukan untuk membayar Honorer. Padahal berdasarkan Surat Edaran KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI No. 272/E1.1/KU/2013: Kisaran Tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) sudah dijelasan secara detail.
Entahlah apa yang memnyebakan sampai saat ini biaya kuliah selalu menjadi polemic di kalangan Mahasiswa. Apakah mahasiswa sendiri yang salah pada saat pengisian biodata, atau mungkin sudah kebijakan dari masing-masing Kampus. Semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan, dan mereka adik-adik yang terhambat masuk kuliah akibat dari biaya yang terlalu mahal semoga bisa kembali Kuliah.
Sumber: PENAUHO.COM

0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™