ANOATIMES.COM™ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penyalahgunaan wewenang atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Secara maraton, sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemerintah provinsi Sultra yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nur Alam diperiksa KPK di ruang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Rabu (24/8/2016).

Tidak hanya para pejabat, KPK diketahui juga berencana memeriksa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Halu Oleo, La Ode Ngkoimani, atas kasus tersebut.
Dikonfirtmasi via telepon, La Ode Ngkoimani membenarkan rencana pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut dengan status sebagai saksi. Ia juga menjelaskan, keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut adalah pada pengurusan Amdal.
"Iyaa benar, kami dulu yang mengurus amdal perusahaan tersebut," singkatnya, Rabu (24/8/2016).
Namun atas rencana pemeriksaan ini, mantan Pembantu Dekan I (PD I) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini mengungkapkan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Sebab, dirinya saat ini tengah berada di Belgia untuk mengikuti seminar internasional.
Atas ketidakhadiran ini, Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan dijadwalkan akan bersurat kembali untuk melakukan pemanggilan ulang bagi saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Sultra.
Untuk informasi, selain La Ode Ngkomani, berikut nama sebilan orang lainnya yang diperiksa penyidik KPK, yakni Lukman Abunawas (Sekda Prov Sultra), Andrias Apono (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara), Amal Jaya (Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Prov Sultra), Kahar Haris (Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Prov Sultra), Aminoto Kamaluddin (Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL Prov Sultra).
selanjutnya Burhanuddin (Kepala Dinas ESDM Prov Sultra), Kamrullah (PNS Dinas ESDM Prov Sultra), Cecep Trisnajayadi (Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan), Masmur (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara).[sultrakini.com]
Secara maraton, sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemerintah provinsi Sultra yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nur Alam diperiksa KPK di ruang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Rabu (24/8/2016).

Tidak hanya para pejabat, KPK diketahui juga berencana memeriksa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Halu Oleo, La Ode Ngkoimani, atas kasus tersebut.
Dikonfirtmasi via telepon, La Ode Ngkoimani membenarkan rencana pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut dengan status sebagai saksi. Ia juga menjelaskan, keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut adalah pada pengurusan Amdal.
"Iyaa benar, kami dulu yang mengurus amdal perusahaan tersebut," singkatnya, Rabu (24/8/2016).
Namun atas rencana pemeriksaan ini, mantan Pembantu Dekan I (PD I) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini mengungkapkan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Sebab, dirinya saat ini tengah berada di Belgia untuk mengikuti seminar internasional.
Atas ketidakhadiran ini, Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan dijadwalkan akan bersurat kembali untuk melakukan pemanggilan ulang bagi saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Sultra.
Untuk informasi, selain La Ode Ngkomani, berikut nama sebilan orang lainnya yang diperiksa penyidik KPK, yakni Lukman Abunawas (Sekda Prov Sultra), Andrias Apono (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara), Amal Jaya (Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Prov Sultra), Kahar Haris (Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Prov Sultra), Aminoto Kamaluddin (Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL Prov Sultra).
selanjutnya Burhanuddin (Kepala Dinas ESDM Prov Sultra), Kamrullah (PNS Dinas ESDM Prov Sultra), Cecep Trisnajayadi (Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan), Masmur (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara).[sultrakini.com]
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™