ANOATIMES.COM™ | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memastikan jadwal pelantikan Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna. Biro Pemerintahan masih menunggu disposisi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh syarat administrasi pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Muna.

“Saya akan cek dulu kelengkapan berkasnya. Saya juga akan konsultasikan dulu dengan pak gubernur. Seperti apa disposisinya, kita tunggu saja. Nanti ditunggu disposisinya ke saya,” ungkap La Ode Ali Akbar melalui telepon selulernya, Senin 8 Agustus 2016.
Bila sudah ada disposisi dari Nur Alam, Ali mengaku, akan mengantarnya ke Menteri Dalam Negeri. Namun, di kementerian butuh waktu panjang untuk diurus.
“Setelah terdaftar di unit pelayanan administrasi Kemendagri, maka itu bisa langsung diurus. Makanya, saya fotokopi memang dari sini seluruh berkasnya,” jelasnya.
Di Mendagri, kata dia, proses pengurusannya butuh waktu hingga tiga minggu. Namun, bila cepat, maka SK sudah bisa keluar dalam waktu satu minggu.
“Kalau saya dampingi terus di sana, paling lama satu minggu. Tapi, itu diurus jika saya tidak pulang-pulang dan harus tunggu terus di sana,” paparnya.
Untuk itu, saat ini dirinya belum bisa menjamin pelantikan Bupati Muna apakah akhir bulan ini.
“Saya urus dulu, nanti setelah ada SK saya lapor sama pimpinan tentang kesiapan pelantikan,” ujarnya.
Ali mengaku, rencana pelantikan baru bisa dijadwalkan setelah adanya surat keputusan atau SK dari Mendagri.
“Artinya tergantung di pusat. Semakin kita sering ke sana, semakin cepat. Tapi kan kita sibuk juga saat ini persiapan 17 Agustus. Saya sebagai sekretaris panitia,” tuturnya.[kabarkendari.com]
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh syarat administrasi pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Muna.

“Saya akan cek dulu kelengkapan berkasnya. Saya juga akan konsultasikan dulu dengan pak gubernur. Seperti apa disposisinya, kita tunggu saja. Nanti ditunggu disposisinya ke saya,” ungkap La Ode Ali Akbar melalui telepon selulernya, Senin 8 Agustus 2016.
Bila sudah ada disposisi dari Nur Alam, Ali mengaku, akan mengantarnya ke Menteri Dalam Negeri. Namun, di kementerian butuh waktu panjang untuk diurus.
“Setelah terdaftar di unit pelayanan administrasi Kemendagri, maka itu bisa langsung diurus. Makanya, saya fotokopi memang dari sini seluruh berkasnya,” jelasnya.
Di Mendagri, kata dia, proses pengurusannya butuh waktu hingga tiga minggu. Namun, bila cepat, maka SK sudah bisa keluar dalam waktu satu minggu.
“Kalau saya dampingi terus di sana, paling lama satu minggu. Tapi, itu diurus jika saya tidak pulang-pulang dan harus tunggu terus di sana,” paparnya.
Untuk itu, saat ini dirinya belum bisa menjamin pelantikan Bupati Muna apakah akhir bulan ini.
“Saya urus dulu, nanti setelah ada SK saya lapor sama pimpinan tentang kesiapan pelantikan,” ujarnya.
Ali mengaku, rencana pelantikan baru bisa dijadwalkan setelah adanya surat keputusan atau SK dari Mendagri.
“Artinya tergantung di pusat. Semakin kita sering ke sana, semakin cepat. Tapi kan kita sibuk juga saat ini persiapan 17 Agustus. Saya sebagai sekretaris panitia,” tuturnya.[kabarkendari.com]
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™