ANOATIMES.COM™ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Sultra.
Setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata juga melakukan penggeledahan di Jakarta.

Salah satunya kediaman Gubernur Sultra, Nur Alam di jalan D2 Mikasa Perumahan Patra, RT 6/RW 4 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, juga tak luput dari penggeledahan lembaga anti rasuha.
Tampak beberapa unit mobil terparkir didepan rumah milik orang nomor satu di Sultra itu. Salah satunya mobil milik istri Nur Alam, Tina Nur Alam yang berlogo DPR RI B 999 TNA.
Selain itu juga, sejumlah aparat kepolisian yang mengawal jalannya penggeledahan juga tengah berjaga-jaga di teras rumah. Plt Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berkaitan kasus dugaan suap izin tambang di Sultra.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (23/8).
Nur Alam diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
kasus yang menjerat Nur terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
“Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
“Tersangka Nur Alam ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” jelasnya.
Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.
“Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan,” ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rakyatpost.co]
Setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata juga melakukan penggeledahan di Jakarta.

Salah satunya kediaman Gubernur Sultra, Nur Alam di jalan D2 Mikasa Perumahan Patra, RT 6/RW 4 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, juga tak luput dari penggeledahan lembaga anti rasuha.
Tampak beberapa unit mobil terparkir didepan rumah milik orang nomor satu di Sultra itu. Salah satunya mobil milik istri Nur Alam, Tina Nur Alam yang berlogo DPR RI B 999 TNA.
Selain itu juga, sejumlah aparat kepolisian yang mengawal jalannya penggeledahan juga tengah berjaga-jaga di teras rumah. Plt Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berkaitan kasus dugaan suap izin tambang di Sultra.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (23/8).
Nur Alam diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
kasus yang menjerat Nur terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
“Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
“Tersangka Nur Alam ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” jelasnya.
Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.
“Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan,” ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rakyatpost.co]
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™