
Tim Paslon Rumah Kita, La Ode Darmono menilai, putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena menunjuk pada UU No 8 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PSU dilakukan jika ditemukan pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. Namun demikian, pihaknya tetap akan mematuhi putusan tersebut
“Apapun keputusan dari MK kita akan hormati dan patuhi. Besok (hari ini_red) tim Rumah Kita akan rapat konsolidasi menghadapi PSU di dua TPS ini. Kami tetap yakin bahwa pendukung fanatik Rumah Kita tetap solid memenangkan Rumah Kita, karena pemilih di dua kelurahan ini adalah pemilih cerdas yang tidak bisa diiming-imingi sesuatu. Mereka memilih berdasarkan hati nurani mereka,”kata Darmono. .
Atas keputusan tersebut, Paslon Rumah Kita akan mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI membidangi Hukum. “Kita akan adukan ke DPR RI, karena putusan itu tak memiliki dasar hukum. Kita berharap, Komisi Delapan DPR RI dapat mengundang MK untuk menjelaskan apa yang telah diputuskan,” kata Darmono.
Selain mengadukan hal itu ke Komisi III DPR RI, pihak Rumah Kita juga akan mempolisikan Kepala Lurah Raha Satu dan Kepala Lurah Wamponiki Kecamatan Katobu, karena diduga telah memberi keterangan paslu atas surat keterangan keduanya yang menyatakan bahwa ada pemilih yang menyalurkan hak suaranya pada PSU lalu, bukan warga di dua keluarahan tersebut.
“Besok (hari ini_red), dua lurah ini akan kita laporkan ke Polres Muna, karena telah memberikan keterangan palsu. Ini sangat merugikan pihak Rumah Kita,” tegas Darmono.(rs)
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™