
Putusan tersebut diambil oleh MK melalui beberapa pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan dan tercantum dalam duduk perkara yang pada intinya pelaksanaan PSU di 3 TPS pada 22 Maret 2016 berlangsung buruk karena masih disertai dengan banyak pelanggaran dan kecurangan.
Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan lurah Raha I Nomor 140/16/RahaI/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 dan surat lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha I dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurahan setempat.
“Bahwa terdapat banyak pemilih ganda yaitu pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS lain diluar 3 TPS yang dilakukan PSU pada 9 Desember 2015 lalu, kembali ikut memilih pada PSU 22 Maret 2016,” jelas Patrialis Akbar membacakan putusan.
Selain itu, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yang berasal dari luar Kabupaten Muna, masih ditemukannya praktik politik uang, terjadi penghalang-halangan, intimidasi dan kekerasan fisik terhadap pemilih. “Juga adanya keberpihakan aparat kepolisian kepada pasangan calon nomor urut 1,” sambungnya.
Pertimbangan lain adalah saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan, saksi pasangan calon Baharuddin – La Pili telah menyampaikan keberatan sehingga saksi tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kabupaten Muna, lanjutnya, saksi pasangan calon Baharuddin – La Pili telah menyampaikan keberatan berupa ditemukannya 6 pemilih ganda, pihak penyelenggara tidak mampu memvalidasi atau mensortir pengguna hak pilih, ditemukannya 19 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih, namun masih terdaftar dalam DPT dan mobilisasi pemilih dari luar daerah atau dari luar Kabupaten Muna.
“Ditemukan juga 4 pemilih di TPS 4 Kelurahan Raha I dan 1 pemilih di TPS 4 Keluahan Wamponiki serta 1 pemilih di TPS 1 Desa Marobo yang menerima uang dari tim pemenangan Rusman Emba- Malik Ditu untuk mengarahkan pemilih mencoblos pasangan tersebut,” jelasnya.
Selain itu juga, ditemukannya oknum anggota KPU Muna yang diduga melakukan penghalang-halangan kepada pemilih yang sudah mendapat formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan. Pelanggaran lain adalah terdapat intimidasi oknum pihak kepolisian terhadap warga di 3 TPS yang melakukan PSU hingga menimbulkan ketakutan warga untuk berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya.
“Pada hari pelaksanaanPSU, Saudara Milwan sebagai saksi pasangan calon Baharuddin-La Pili meminta formulir keberatan di TPS 4 Wamponiki, tapi tidak diberikan dengan alasan kotak suara sudah terlanjur digembok, padahal waktu digembok saksi tengah menunaikan sholat Ashar dan tidak dihubungi oleh petugas KPPS,” tuturnya.
Selain itu, terdapat anggota KPPS yang melakukan penarikan formulir C6-KWK dari pemilih yang terdaftar didalam DPT TPS 1 Desa Marobo secara sepihak tanpa persetujuan para saksi pasangan calon, sehingga menyebabkan pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya. “Olehnya itu, Mahkamah berkeyakinan bahwa termohon dalam hal ini KPU belum melakukan validasi data secara maksimal,” tegasnya. (hrm)
Berikut amar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Muna :
- Membatalkan Keputusan KPU Muna Nomor 16/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Keluarahan Raha I Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo pasca Putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2015, tanggal 24 Maret 2016, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
- Memerintahkan kepada KPUD Muna untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2015 di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya putusan MK.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan KPU Sultra dan KPU Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervise terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Sultra yang selanjutnya mensupervisi Panitia Panwaslu Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada KPU bersama KPU Sultra dan KPU Muna, serta Bawaslu bersama Bawaslu Sultra dan Panwaslu Muna untuk melaporkan secara tertulis kepada MK hasil PSU tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
- Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Sultra dan Kepolisian Resor Muna, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada MK sesuai kewenangannya. (fs)
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™