
Ketua Tim Monitoring dan Kampanye Format Sultra, Israfil mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk kecaman dan penolakan terhadap kehadiran PT. vale Indonesia Tbk, yang selama 47 tahun berada di jazirah Sultra, dianggap telah melakukan pembohongan publik dan melanggar janji-janjinya terhadap khalayak masyarakat Sultra.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan penolakan dan pengusiran terhadap PT. Vale Indonesia dari tanah Sultra, sebab ini merupakan kejahatan ekonomi yang kami namakan sebagai bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia Tbk yang merupakan perusahaan asing dari Brasil,” kata Israfil.
Menurut Israfil, 47 tahun kehadiran PT.Vale Indonesia di Sultra hingga saat ini belum memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi kesejahtraan masyarakat. Bahkan selama 47 tahun masyarakat dan pemerintah setempat ibarat hanya dijadikan penjaga kebun/lahan Konsesi Kontrak Karya milik perusahaan asing tersebut.
Sebelum berakhirnya kontrak karya pada tahun 2008, PT.Vale Indonesia telah berjanji akan mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih nikel di blok Pomalaa, Sultra, sebagaimana yang termuat dalam kontrak karya pasal 3 point 1 huruf b pada modifikasi kontrak karya.
Kata Israfil, dalam kontrak itu dijelaskan bahwa perusahaan tersebut akan membangun pabrik produk dengan kapasitas produksi mencapai hingga 35-45 juta ton, salah satunya di blok Pomalaa. Yang lainnya di Bohodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang masing-masing memerlukan investasi US$ 500.000.000.
“Pada saat itu rencananya pabrik di Pomalaa akan mulai beroperasi menjelang tahun 2005, namun kenyataannya masyarakat Sultra hanya menjadi korban pembohongan publik saja. Belum puas dengan semua itu perusahaan pemilik modal asing tersebut kembali memperpanjang kontrak karyanya hingga 2025, bahkan hingga 2045. Padahal begitu banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT.Vale Indonesia,” terangnya.
Pengunjukrasa mendesak PT. Vale Indonesia untuk segera angkat kaki dari jazirah Sultra dan juga menghentikan setiap kegiatan operasinya. Mereka juga meminta Presiden RI Joko Widodo dan Kementrian ESDM untuk mencabut atau mengakhiri kontrak karya PT. Vale Indonesia.
Massa juga mendesak Gubernur Sultra untuk menghentikan kegiatan operasi, tidak memberikan legalitas baik formal maupun non formal karena tidak melibatkan pemerintah otonomi Sultra dalam renegosiasi/perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia hingga tahun 2045. Tak terkecuali seluruh perwakilan rakyat DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra, agar melakukan dengar pendapat dan menindak tegas arogansi dan mosi tidak percaya terhadap PT. Vale Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan para pengunjukrasa tersebut. (zs)
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™