
Pasangan keluarga masih seumur jagung tersebut melaksanakan aksinya menjelang dua hari puasa. Hal tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil curian tersebut akan digunakan sebagai ongkos mencari hidup ke negeri orang.
Di hadapan wartawan koran ini, sang suami mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut adalah sang istri, sedangkan sang suami bertugas melakukan penjualan kepada pelanggan. Ia juga mengaku, perbuatan melanggar pidana itu merupakan pertama kalinya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Arief, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/6).
Menurut La Arief, kedua pasutri itu ditangkap di kediamannya di Lorong Lasandra, Kecamatan Mandonga. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone layar sentuh pabrikan asal Cina.
“Mereka mengambil hp tersebut ketika korban tengah tidur, di tempat pelaku bekerja di Lorong Taurus. Atas informasi dari korban, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, masih dia, para pelaku bisa dijerat diancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk saat ini, pelaku kita amankan dulu, guna proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya. (rakyatsultra)
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™