
Pejabat negara yang baik seharusnya menjadi publik figur dengan memberikan contoh keteladanan ditengah masyarakat karna segala perilaku yang dilakukan seorang pejabat negara yang bertentangan dengan hukum dan norma pasti masyarakat akan menyoroti hal demikian. Sebagaimana penulis berpendapat bahwa semua bentuk angkara murka yang bertahta dalam diri manusia akan dapat dihilangkan dengan sifat sifat lemah lembut, kasih sayang dan kebaikan.
Sebuah realita yang terjadi saat ini adanya nikah siri ditengah tengah para pejabat penyelenggara negara. Nah, bagaimana pandangan hukum pernikahan siri dari segi hukum normatif ? Menurut hemat penulis, pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama selama masih disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak terdaftar dikantor urusan agama.
Dari konteks pengertian nikah siri memang dibenarkan secara agama tetapi penyelenggara negara dalam hal ini pejabat negara yang melakukan pernikahan siri tidak dibenarkan secara hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi : Bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku. Dari kontenks undang undang tersebut dijelaskan secara tegas apapun model pernikahan siri yang dilakukan pejabat negara pasti sangat bertentangan terhadap undang undang yang berlaku.
Rekomendasi :
Pertama, terhadap pemerintah dalam penegakan hukum yang baik seharusnya perlu dibentuk peraturan perundangan yang bersifat khusus (lex spesialis), mengatur secara eksplisit pejabat negara dalam melakukan nikah siri supaya untuk mengisi kekosongan hukum terhadap peraturan yang berlaku karna pada dasarnya seorang pejabat negara bisa memberikan contoh yang baik ditengah tengah masyarakat sebagai seorang pemimpin.
Kedua, terhadap masyarakat perlu adanya keikut sertaan dalam pengawasan perilaku pejabat negara yang melakukan pernikahan siri karna idealnya seorang pejabat negara adalah figur pemimpin yang menjadi panutan masyarakat dalam menegakkan dan mentaati peraturan hukum yang berlaku untuk perubahan negara indonesia masa kini.
Oleh
: Farma SH

*Penulis Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula,
Alumni FH UHO Angkatan 2011*
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™