orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


KABAR TERBARU DAN TERKINI DI BERIKABAR

Nikah Siri Dikalangan Pejabat Negara dan Aspek Hukumnya

ANOATIMES.COM™ | Negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. Menurut Prof. Mahfud MD Hukum adalah kesepakatan kedua bela pihak terhadap suatu hal yang disepakati. Perlu dipahami secara bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peran masyarakat dan pemerintah sangat memacu berlakunya hukum di Indonesia dengan baik. Pemerintah yang dimaksud adalah pejabat negara berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni Kepala Daerah dalam hal ini Bupati selaku penyelenggara negara.

Pejabat negara yang baik seharusnya menjadi publik figur dengan memberikan contoh keteladanan ditengah masyarakat karna segala perilaku yang dilakukan seorang pejabat negara yang bertentangan dengan hukum dan norma pasti masyarakat akan menyoroti hal demikian. Sebagaimana penulis berpendapat bahwa semua bentuk angkara murka yang bertahta dalam diri manusia akan dapat dihilangkan dengan sifat sifat lemah lembut, kasih sayang dan kebaikan.

Sebuah realita yang terjadi saat ini adanya nikah siri ditengah tengah para pejabat penyelenggara negara. Nah, bagaimana pandangan hukum pernikahan siri dari segi hukum normatif  ? Menurut hemat penulis, pernikahan siri adalah pernikahan yang  sah secara agama  selama masih disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak terdaftar dikantor urusan agama.

Dari konteks pengertian nikah siri memang dibenarkan secara agama tetapi penyelenggara negara dalam hal ini pejabat negara yang melakukan pernikahan siri tidak dibenarkan secara hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi : Bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku. Dari kontenks undang undang tersebut dijelaskan secara tegas apapun model pernikahan siri yang dilakukan pejabat negara pasti sangat bertentangan terhadap undang undang yang berlaku.

Rekomendasi :

Pertama, terhadap pemerintah dalam penegakan hukum yang baik seharusnya perlu dibentuk peraturan perundangan yang bersifat khusus (lex spesialis),  mengatur secara eksplisit pejabat negara dalam melakukan nikah siri supaya untuk mengisi kekosongan hukum terhadap peraturan yang berlaku karna pada dasarnya seorang pejabat negara bisa memberikan contoh yang baik ditengah tengah masyarakat sebagai seorang pemimpin.
Kedua, terhadap masyarakat perlu adanya keikut sertaan dalam pengawasan perilaku pejabat negara yang  melakukan pernikahan siri karna idealnya seorang pejabat negara adalah figur pemimpin yang menjadi panutan masyarakat dalam menegakkan dan mentaati peraturan hukum yang berlaku untuk perubahan negara indonesia masa kini.

Oleh : Farma SH
*Penulis Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula,
 Alumni FH UHO Angkatan 2011*

SHARE

ANOATIMES.COM™ Adalah Media Online Referensi Terkini Seputar Sulawesi Tenggara Di kelola Secara Independen'Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui ANOATIMES.COM™ dapat mengirimkan tulisannya melalui fanpage FB: ANOATIMES.COM. Setiap tulisan yang terbit di ANOATIMES.COM™ menjadi tanggung jawab dari Penulis. | Semua Artikel Di Publikasikan Oleh : Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

ANOATIMESCOM™

close

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI