
ANOATIMES.COM™ | Reklamasi Teluk Kendari, Sultra. yang belum-belum terakomodasi dalam peta Reklamasi Nasional.
Semoga kaum praktisi dan akademisi tidak menjadi penjilat.
1. Berdasarkan RTRW Sultra khususnya Kendari, kawasan Teluk kendari sebagai Jalur Hijau. 2012-2032 (Perda Kota Kendari)
2. Perubahan atas fungsi RTRW tanpa Peninjauan per jangka waktu 5 tahun Pemprov/Pemkot melanggar UURI no. 26 thn.2007 tentang Penataan Ruang.
3. Penebangan yang di lakukan terhadap hutan/pohon Mangrove melanggar UURI no. 27 thn. 2007 tentang perlindungan ekosistem, pengolahan kawasan pesisir dan mangrove.
5. Mati dan hilangnya ekosistem penyeimbang lingkungan.
4. Hutan Mangrove merupakan hutan lindung bukan milik pribadi!
5. Yang berdiam jangan mengeluh jika suatu ketika ada dampak yang akan menjadi bencana.
6. Korupsi nyata terhadap lingkungan, wewenang penegak hukum, jangan-jangan Mereka ikut tersandra 'Polisi, Kejaksaan, Kpk' dll.
lagi-lagi media lokal memang masih sebatas mengejar isu untuk dijual. media lokal dan nasionalpun masih bungkam akan hal ini, mungkin dikarenakan teluk kendari tidak seseksi 'Giant sea wall'.
OLEH : Shalim T. Ry






0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™