
Adik kandung korban, Zahra (21), menilai ada keganjilan dari kematian Jalil, terdapat tanda-tanda penyiksaan di tubuh korban.
“Waktu ditangkap di rumah, kakak saya dalam keadaan sehat, namun saat sudah meninggal di tubuh kakak saya lebam dan ada bekas luka tembak,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ibu kandung almarhum Jalil, Rahmatia menyebutkan, tujuannya melapor untuk meminta keadilan atas tindakan aparat terhadap anaknya.
“Saya tuntut keadilan. Harusnya anak saya diperiksa dulu, apakah dia melakukan kesalahan atau tidak. Bukan langsung disiksa sampai meninggal. Kemudian selang waktu penangkapan dari jam 00.00 Wita – 05.00 Wita anak saya dibawa kemana. Kenapa di tubuh anak saya ada lebam-lebam, itu pasti anak saya disiksa,” ujarnya usai melapor di Bid Propam Polda Sultra.
Tidak sampai disitu, Rahmatia mengatakan, saat penangkapan di kediamannya di Keluarahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Trnggara, tidak ada surat perintah penangkapan.
“Anak saya lagi duduk di depan rumah, kemudian datang polisi berpakaian preman bertanya kamu nama Jalil, kemudian anak saya langsung dipelintir dan diikat lalu dibawa dengan mobil avansa. Saat penangkapan anak saya tidak melawan,” ujarnya.
Untuk informasi, Senin (6/6/2016) pukul 00.00 Wita alamrhum Jalil ditangkap di rumahnya atas tuduhan telah melakukan tindakan kriminal pembegalan dan pemerkosaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto membenarkan, adanya laporan keluarga korban ke Propam Polda.
“Iya benar. Saat ini keluarga korban sedang melapor ke Bid Propam. Selanjutnya kasus ini akan ditindak lanjuti,” ujarnya.
sumber : tegas.co
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™