orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


KABAR TERBARU DAN TERKINI DI BERIKABAR

Dokter Pilihanku: Pelanggaran di PSU Lebih Parah dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Muna pada 9 Desember 2015 lalu.

 Suleman LogaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Muna telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/4). Sidang yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut beragendakan mendengarkan laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang diperintahkan oleh MK dalam sidang putusan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir dari pihak termohon anggota KPUD Muna dan Ketua KPUD Provinsi Hidayatullah. Dari pihak pemohon dan pihak terkait dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pasangan calon Rusman Emba – Malik Ditu dan dr Baharuddin – La Pili. Serta hadir dari Panwaslu Kabupaten Muna dan Bawaslu Provinsi Sultra.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPUD Muna, Suleman Loga membacakan laporan hasil PSU di 3 TPS, yakni, TPS 1 Marobo, Kecamatan Marobo, TPS 4 Wanponiki, Kecamatan Katobu, dan TPS 4 Raha 1. Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, diakui dalam proses persiapan hingga berakhirnya pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa ada permasalahan sesuai dengan perintah MK.



“Seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan perintah MK. Tidak ada keberatan saat penghitungan suara. Semua berjalan dengan lancar dan tertib. Meski pada akhirnya pasangan nomor urut 3 enggan untuk menandatangani hasil rapat pleno penghitungan suara,” kata Suleman.

Ditambahkan Ketua Komisi  KPUD Sultra, Hidayatullah dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan amar putusan, tugas KPUD Provinsi adalah melaksanakan supervise, pengawasan, monitoring dan koordinasi kepada KPUD Muna.

“Hasilnya kami sudah laporkan 2 kali ke MK. Kita juga sudah melaporkan kepada atasan kami KPU RI yang pada prinsipnya sesuai perintah harus dilaksanakan dengan benar. Dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan. Semua penghitungan seperti apa yang kami lakukan ditingkat provinsi tidak ada perbedaan,” jelas Hidayatullah.

Panwaslu Kabupaten Muna, Mahiludin menjelaskan setelah ada putusan MK yang memerintahkan untuk melakukan PSU di 3 TPS, pihaknya langsung melakukan pengawasan dan validasi terhadap wajib pilih. Hasilnya, pihaknya menemukan adanya pemilih ganda lintas TPS yang sudah memilih di TPS lain yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Hasil itu merupakan temuan bersama dengan pihak KPUD. Akhirnya disekapati secara bersama-sama orang-orang ini tidak bisa memilih. Hasil validasi itu tidak dicoret, hanya diberikan kode pada kolom DPT bahwa yang bersangkutan tidak dapat memilih,” jelasnya.

Dari pihak Rusman Emba-Malik Ditu melalui kuasa hukumnya memaparkan pada dasarnya apa yang dikemukakan oleh pihak KPUD maupun Panwas tidak ada masalah. Apa yang disampaikan sudah sesuai dengan apa yang pihaknya peroleh.

“Hasil perolehan suara masing-masing calon di tiap TPS sesuai dengan hasil pelaksanaan PSU. Olehnya itu, pemohon memohon kepada yang mulia untuk menjatuhkan putusan akhir dengan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna yang benar sebagai berikut, Rusman Emba – Malik Ditu 47.649 suara, Arwaha Ady Saputra – La Ode Samuna 5.380 suara dan dr Baharuddin – La Pili 47.556 suara,” pintanya.

Sementara dari pihak dr Baharuddin – La Pili melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PSU di 3 TPS yang diselenggarakan pada 22 Maret 2016 masih ditemukan banyak pelanggaran, bahkan lebih parah dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Muna pada 9 Desember 2015 lalu.

“Masih terdapat sejumlah pemilih ganda yang telah memilih di TPS lain diluar 3 TPS yang melaksanaan PSU pada 9 Desember 2015 kembali memilih pada PSU. Masih juga ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang berdomisili diluar Kabupaten Muna, terjadi money politic dan adanya intimidasi secara fisik kepada pemilih dan terakhir adanya keberpihakan dari aparat kepolisian kepada pasangan nomor urut 1,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaksanaan PSU di 3 TPS sejatinya untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna yang sebelumnya pada 9 Desember 2015 dianggap tidak baik karena disertai sejumlah pelanggaran dan terbukti dalam persidangan. “Perintah Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU di 3 TPS untuk menjaga terjaminnya asas-asas pemilu jujur dan adil seperti diamanatkan oleh Konstitiusi. Akan tetapi justru pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan PSU lebih banyak dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu,” pungkasnya.

Diungkapkan, atas dasar banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi maka pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian terbukti teradapat satu atau lebih pelanggaran seperti terdapat pemilih ganda, adanya pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih.

“Apabila merujuk pada pertimbangan Mahkamah untuk dilakukannya PSU, maka pelaksanaan PSU khususnya di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki telah memenuhi unsur untuk dilakukan kembali PSU,” tutupnya.(http://sultra.fajar.co.id/)
SHARE

ANOATIMES.COM™ Adalah Media Online Referensi Terkini Seputar Sulawesi Tenggara Di kelola Secara Independen'Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui ANOATIMES.COM™ dapat mengirimkan tulisannya melalui fanpage FB: ANOATIMES.COM. Setiap tulisan yang terbit di ANOATIMES.COM™ menjadi tanggung jawab dari Penulis. | Semua Artikel Di Publikasikan Oleh : Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

ANOATIMESCOM™

close

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI