orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


KABAR TERBARU DAN TERKINI DI BERIKABAR

TRENDING TOPIC :Petisi Copot Kabag Ops Polresta Kendari; Pengeroyok Aktivis Agraria #save_jaswanto


Pada tanggal 02 Februari 2015 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kendari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia – Sulawesi Tenggara (LISUMA SULTRA), Garda Muda Palapa (GMP) Sulawesi Tenggara, dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam KONSORSIUM UNTUK DEMOKRASI TATA AGRARIA (KUDETA) Sulawesi Tenggara melakukan Advokasi Penolakan Eksekusi Lahan Masyarakat Milik Sdr. Muhuni dan Sdr Hijaz yang digugat Oleh Alm. Sdr. Latumanggi melalui Ahli Warisnya Sdr. Maruki (Kronologi Kepemilikan Tanah An. Latumanggi Terlampir ). Aksi penolakan ini adalah gerakan kedua kalinya yang dimana pada Aksi pertama (Tanggal 28 Januari 2016) element masyarakat yang tergabung dalam konsorsium tersebut berhasil untuk menunda Aksekusi lahan dengan melahirkan beberapa kesepakatan antara tergugat dan penggugat, adapun Poin kesepakatannya Ialah - Pihak tergugat (Sdr. Muhuni cs) melakukan negosiasi dengan Pihak penggugat dengan cara membayar lahan yang ditempatinya sebesar Rp.1.500.000,- / Meter (Tidak Sesuai dengan NJOP) selambat – lambatnya 1 (Satu) bulan Pasca Penundaan Eksekusi Lahan - Dalam rangka Negosiasi, Pihak Penggugat (Alm. Latumanggi) tidak boleh melakukan Upaya – Upaya hukum (Eksekusi Lahan) sampai proses negosiasi selesai Sebelumnya berdasarkan surat periintah Eksekusi Lahan yang dilayangkan Oleh Pihak Pengadilan Negeri Kendari Tertanggal 28 Januari 2016 kepada pihak tergugat, pihak tergugat telah melakukan upaya hukum dalam hal ini PERLWANAN EKSKUSI yang telah terigistrasi dipengadilan Negeri Kendari tanggal 29 Januari 2016 dan Oleh Pihak Pengadilan Negeri Kendari telah menjadwalkan SIDANG PERLAWANAN EKSEKUSI pada tanggal 04 Februari 2016, Namun yang rancunya Pada Tanggal 01 Februari 2016 Pukul 16.00 Wita Pihak Pengadilan Negeri Kendari ditemani beberapa orang aparat kepolisian melayangkan kembali surat eksekusi lahan yang akan dilaksanakan ke esokan harinya. Dengan penuh rasa kebingungan pihak tergugat memberikan klarifikasi kepada PN kendari jikalau Proses negosiasi Antara Tergugat dan Penggugat masih sementara berlangsung, akan tetapi Pihak PN Kendari mengatakan Bahwa dasar lahirnya surat perintah eksekusi berasal dari permohonan Penggugat. Pada Tanggal 02 Februari 2016 Pihak PN Kendari yang diwakili Oleh Juru Sita tetap melakukan Proses Eksekusi Lahan Tetap Berjalan dengan tidak menghiraukan 2 Item Kesepakatan diatas dan upaya Mahasiswa serta rakyat yang terhimpun dalam konsorsium yang mengadvokasi lahan tersebut, sehingga berbuntut pada tindakan refresif dari pihak Aparat Kepolisian terhadap beberapa mahasiswa yang tergabung dalam konsorsium KUDETA Sultra. Dan puncak tindakan refresif aparat kepolisian yang dipimpin Langsung oleh KABAG OPS Polresta Kendari Saudara KOMPOL. FEBRI sebagai pimpinan pengamanan eksekusi ialah Pada saat penyampaian orasi oleh Saudara Jaswanto, dimana Kabag Ops Polresta Kendari beserta Anggotanya malakukan Perbuatan yang melawan Hukum yakni pengoroyokan secara bersama-sama kepada Saudara Jaswanto, SH (Ketua Umum GMP), Firman (Ketua Kajian Hukum UMK), Alvian Pradana Liambo, SH.,MH (Ketua Umum SBSI Sultra), Amar Ma’ruf (Senat IAIN Kendari), Muhamad Ikram Pelesa (Aktivis GPII Sultra) yang pada saat itu bersama-sama dalam gerakan penolakan eksekusi lahan, sehingga mengakibatkan mereka mengalami Luka lebam dan memar. Oleh karena itu Kami yang terhimpun dari KONSORSIUM UNTUK DEMOKRASI TATA AGRARIA (KUDETA) Sulawesi Tenggara dengan ini menyatakan Sikap : 

1. Menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kabag Ops Polresta Kendari Saudara Kompol. Febri karena telah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap beberapa aktivis secara bersama-sama anggotanya.
 2. Mendesak PROPAM Polda Sultra untuk segera menindak-lanjuti laporan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Saudara Kompol Febri bersama Anggotanya terhadap Aktivis Konsorsium KUDETA Sulawesi Tenggara.
 3. Kami akan terus melakukan upaya hukum dalam mengawal kasus pengeroyokan ini, secara simultan dengan melibatkan Pengurus Besar / Pusat dari berbagai lembaga yang terhimpun dalam konsorsium.
 4. Apabila Hal ini tidak ditanggapi secara serius, maka kami akan melakukan Aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum – oknum kepolisian. Kendari, 02 Februari 2016 Kami rakyat menggugat keadilan #Save_Jaswanto

Tandatangani petisi ini KLIK DI SINI

SHARE

ANOATIMES.COM™ Adalah Media Online Referensi Terkini Seputar Sulawesi Tenggara Di kelola Secara Independen'Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui ANOATIMES.COM™ dapat mengirimkan tulisannya melalui fanpage FB: ANOATIMES.COM. Setiap tulisan yang terbit di ANOATIMES.COM™ menjadi tanggung jawab dari Penulis. | Semua Artikel Di Publikasikan Oleh : Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

ANOATIMESCOM™

close

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI