
“Kita kasih waktu 1 sampai 2 hari kedepan, atau sampai Senin. Kalau belum usul juga kita akan ambil alih. Selain itu akan kita akan berikan teguran kepada Gubernurnya,” tegas Dirjend Otonomi Daerah, Soni Soemarsono di kantornya, Kemendagri Jakarta Pusat, Jumat (12/2). Soni mengakui, bahwa Pemprov Sultra memang menyurat soal permintaan penundaan pelantikan karena masih berproses hukum.
“Saya tegaskan, pelantikan Gubernur dan Bupati se Indonesia akan tetap berjalan. Yang kita pakai, hanya hasil dari MK, yang lain (institusi peradilan lain) tidak,” ungkap Plt Gubernur Sulawesi Utara ini. Soni juga menjelaskan bila pun masih ada kasus lain, termasuk soal pidana, Kemendagri tidak ada punya kepentingan untuk mempertimbangkan, ataupun menunda pelantikan.
“Nanti ketika mereka terbukti dalam putusan inkrach dan dihukum dan dipidana baru kita bisa kita tindak lanjuti. Kalau terbukti kita tindak lanjuti, kita copot, kita berhentikan yang bersangkutan dari posisi Bupati atau Wakil,” jelasnya.
Pada prinsipnya Soni mengungkapkan hanya ada 7 daerah yang proses pelantikannya terhambat atau mundur dikarenakan masih dalam prosea sengketa MK. “Sementara yang lain tidak bisa diundur. Semua pelantikan akan tetap berjalan meski tanpa usulan dari Gubernur,” pungkasnya.
Senada dengan Soni, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Seluruh pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan tetap berjalan. Tidak ada alasan soal sengketa selain MK, pelantikan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Tjahjo mengatakan jika usulan pelantikan bupati/walikota tetap tidak dilakukan oleh gubernur, maka pihaknya akan mengambil alih. “Kalau tidak usulkan sampai 17 Februari 2016, waktu pelantikan tidak masalah. Kita akan ambil alih dan segera melantik,” tuturnya.
SUMBER: http://fajar.co.id
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™