
Jadwal sidang dengan agenda pengucapan putusan itu akan dimulai pada Selasa (16/2) untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Solok Selatan, Fak-Fak dan Bangka Barat. Selanjutnya akan dimulai untuk tiga kabupaten pada Senin (22/2), yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kuantan Singingi dan Mamberamo Raya. Pada Kamis (25/2) dilanjutkan dengan sidang putusan Kabupaten Kepulauan Sula.
Bagaimana dengan Kabupaten Muna? Kepala Biro Humas dan Protokoler Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Achmad Djohari yang dikonfirmasi mengatakan untuk Kabupaten Muna sampai saat ini belum dijadwalkan dengan alasan tengah dilakukan pembahasan diinternal Hakim MK.
“Untuk Muna belum dijadwalkan, Pak. Masih dibahas oleh Hakim,” kata Budi Djohari.
Apakah sidang berikutnya untuk Muna juga langsung beragendakan pengucapan putusan? Budi Djohari pun belum bisa memastikan hal itu. Lagi-lagi dirinya beralasan saat ini untuk Muna masih dalam pembahasan internal Hakim MK.
“Kami belum tahu Pak. Masih dibahas oleh hakim,” singkatnya
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™