
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya pihak kepolisian, TNI, Pengadilan, Rutan DPRD, dan Bupati kolaka Ahmad Safey. Jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya minuman Jamu Sebanyak 382 Botol, 69 Botol Miras yang terdiri 56 botol Dayak, 19 botol Bir Bintang, dan 3 botol Bir hitam, Uang Palsu Sebesar Rp110.150.000, Narkoba Jenis Sabu seberat 70,19609 gram, Panci 1, kayu balok 1, tombak 1, pisau dapur 1, parang 6 buah dan Badik 13 buah.
Kajari Kolaka Jefferdian SH.MH kepada seluruh jajarannya mengatakan, dengan Hari Bakti Adhiyatsa yang ke 56, agar tetap selalu menjadi penegakan hukum yang mandiri dan terpuji serta jauh dari segala bentuk penyelewengan dan penyalagunaan wewenang sehingga dapat menjadi tauladan di masyarakat.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh para pejabat dan perusahaan yang hadir jika membutuhkan pendampingan di kejaksaan atau konsultasi masalah hukum dapat datang dan tidak dibebankan biaya apapun.
Kata dia, sesuai amanah jaksa agung Kejaksaan Tahun ini memang diminta untuk mengawal dan mengamankan pembangunan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D )
Jefferdian melanjutkan bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion).“Terserah apa yang di minta asalkan tak ada penyimpangan” Ucapnya
Namun demikian, dia mengingatkan dengan pendampingan ini, bukan berarti institusinya “mengamini’, jika ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat. Sesuai program kami AKUR. Ayo Kawal Uang Rakyat,” tegasnya
sumber : kabaranoa.com
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™