orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


KABAR TERBARU DAN TERKINI DI BERIKABAR

DISINYALIR MENERIMA SUAP CPNS, BUPATI BOMBANA DIADUKAN KE POLDA SULTRA

20160721141406-demo-tafdilANOATIMES.COM™ | Bupati Bombana, Tafdil, diadukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori Satu (K1) dan K2. Hal Itu di dilakukan oleh sejumlah orang dari Forum Pemerhati Aparat Daerah pada Kamis (21 Juli 2016) pagi.
Selain Tafdil, forum yang dinahkoda Fajrin juga melaporkan ketua DPRD Bombana dalam kasus yang serupa, yakni gratifikasi honorer K1 dan K2 tahun 2013/2014.

Mereka menginginkan Polda Sultra segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Bombana karena sebelumnya sidang kasus yang telah memidanakan Kepala BKD Bombana saat itu mencuat keterlibatan kedua pejabat tersebut, Dali-Dalih saat ini kedua penjabat nomor satu di Bombana masih nyaman- nyaman saja.

“ Kami mempunyai bukti bukti akan hal ini dari fakta persidangan sampai amar putusan,” kata Fajrin dilansir  SultraKini.com.

Untuk dikrtahui bahwa Tafdil sebenarnya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada Juli 2015 lalu untuk kasus yang sama. Saat itu polisi telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ridwan, istrinya, dan seorang anaknya sebagai tersangka dugaan korupsi tenaga honorer K1 dan K2 Bombana.

Tafdil pun saat itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anggaran yang diduga dilakukan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Bombana sebesar Rp 12 miliar pada 2012-2014.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Honesto saat itu menjelaskan kepada media bahwa setelah memeriksa 165 saksi, maka status Tafdil yang masih sebatas saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus ini.

Bila bukti telah cukup, kata Honesto, polisi tak segan menetapkan Tafdil sebagai tersangka. Janji inilah kemudian yang dituntut oleh Forum Pemerhati Aparat Daerah yang berunjukrasa di Mapolda Sultra, Kamis pagi.

Mantan Kepala BKD Bombana, Drs Ridwan telah di vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor di Kendari pada, media Januari 2016. Dalam putusan itu Ridwan terbukti melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

sumber : babesultra
SHARE

ANOATIMES.COM™ Adalah Media Online Referensi Terkini Seputar Sulawesi Tenggara Di kelola Secara Independen'Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui ANOATIMES.COM™ dapat mengirimkan tulisannya melalui fanpage FB: ANOATIMES.COM. Setiap tulisan yang terbit di ANOATIMES.COM™ menjadi tanggung jawab dari Penulis. | Semua Artikel Di Publikasikan Oleh : Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

ANOATIMESCOM™

close

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI