ANOATIMES.COM™ | Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dipimpin Maqdir Ismail menilai penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus dugaan korupsi kliennya tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai KUHAP dan UU KPK, kata salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka Nur Alam saat membacakan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10), tidak ada penyelidik yang bukan berasal dari Polri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 KUHAP serta Pasal 39 Ayat (3) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK hanya mengakui penyelidik, penydik, dan penuntut umum dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan yang diberhentikan sementara dari instansinya.
Pasal 39 Ayat (3) UU KPK, menurut tim kuasa hukum tidak memberikan wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum selain dari Polri dan Kejaksaan.
"Tidak ada kewenangan dari Termohon [KPK] untuk dapat mengangkat seseorang sebagai penyelidik yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP]," ujarnya.
Sesuai undangan KPK yang ditandatangani oleh Herry Mulyanto selaku Direktur Penyelidikan, meminta Nur Alam untuk menghadap Harun Al Rasyid yang akan meminta klarifikasi.
"Bahwa Herry Mulyanto maupun Harun Al Rasyik adalah para penyelidik Termohon [KPK]. Keduanya bukan berasal dari instansi kepolisian yang selanjutnya diberhentikan sementara dari instansinya lalu diangkat oleh KPK," tandasnya.
Sumber : gatra.com

Sesuai KUHAP dan UU KPK, kata salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka Nur Alam saat membacakan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10), tidak ada penyelidik yang bukan berasal dari Polri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 KUHAP serta Pasal 39 Ayat (3) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK hanya mengakui penyelidik, penydik, dan penuntut umum dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan yang diberhentikan sementara dari instansinya.
Pasal 39 Ayat (3) UU KPK, menurut tim kuasa hukum tidak memberikan wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum selain dari Polri dan Kejaksaan.
"Tidak ada kewenangan dari Termohon [KPK] untuk dapat mengangkat seseorang sebagai penyelidik yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP]," ujarnya.
Sesuai undangan KPK yang ditandatangani oleh Herry Mulyanto selaku Direktur Penyelidikan, meminta Nur Alam untuk menghadap Harun Al Rasyid yang akan meminta klarifikasi.
"Bahwa Herry Mulyanto maupun Harun Al Rasyik adalah para penyelidik Termohon [KPK]. Keduanya bukan berasal dari instansi kepolisian yang selanjutnya diberhentikan sementara dari instansinya lalu diangkat oleh KPK," tandasnya.
Sumber : gatra.com
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™