ANOATIMES.com, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna sudah selesai dilaksanakan sejak Selasa (22/3) lalu. Hasilnya, dari tiga TPS yang ditunjuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni TPS 1 Marobo Kecamatan Marobo, TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki Kecamatan Katobu.
Hasilnya, pasangan dr Baharuddin – La Pili (Dokter Pilihanku) berhasil mengalahkan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) dengan selisih satu suara. Pasangan bernomor urut 3 itu berhasil mengumpulkan akumulasi suara dari tiga TPS dimaksud sebesar 594, sedangkan pasangan nomor 1 hanya memperoleh akumulasi suara 593. Dengan demikian hanya selisih satu suara atas kemenangan Baharuddin – La Pili terhadap Rusman Emba – Malik Ditu.
Nah, dari hasil tersebut muncul perdebatan dan saling klaim siapa yang menjadi pemenang untuk menjadi Bupati Muna periode 2016-2021. Pihak Dokter Pilihanku mengklaim sebagai pemenang karena memenangkan pertarungan di PSU dengan selisih kemenangan 1 suara. Sementara pihak Rumah Kita juga mengklaim kemenangan meski kalah dalam PSU. Namun, jika diakumulasikan perolehan suara diseluruh TPS termasuk 3 TPS, maka pemenangnya adalah Rumah Kita dengan selisih 93 suara.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Achmad Djohari menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu laporan dari KPUD Muna terkait dengan hasil PSU. Hasil tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Hasilnya nanti apakah akan dibuka dipersidangan lagi untuk mendengarkan keterangan para pihak atau langsung diputus. Itu nanti akan ditentukan dalam RPH tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, perolehan suara yang dihitung untuk menentukan pemenang pilkada adalah seluruh suara sah di seluruh TPS, termasuk didalamnya TPS yang melaksanakan PSU. “Hasil perolehan suara di TPS yang melaksanakan PSU akan diakumulasikan dengan hasil perolehan suara di TPS lainnya,” tegasnya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh MK untuk menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim? Budi tidak dapat memastikan hal itu. Semua tergantung dari hasil pembahasan RPH.
“Tapi, tentu kami taat pada azas peradilan yang cepat, efektif dan efisien,” tutupnya.(http://sultra.fajar.co.id/)
0 komentar:
Post a Comment
ANOATIMESCOM™